
Menurutnya, minyak goreng curah termasuk dalam minyak goreng tidak higienis karena tidak diketahui proses pembuatannya.
"Penjualan minyak goreng curah semestinya dikemas dengan plastik di depan konsumen. Minyak goreng curah tidak boleh dikemas tanpa merek dan izin edar. Apalagi dijual dengan harga tinggi melebihi harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 atau Rp 15.500 per liter," terangnya.
Ditambahkannya, belum diketahui sumber minyak goreng tersebut berasal dari Domestic Market Obligation (DMO) mana, kemungkinan dari Surabaya.
BN saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, tahu apa kamu dengan minyak?.
"Yang jelas saya ada legalitasnya," ucapnya tanpa mau menunjukkan buktinya, Senin (28/8/2019)
Ditambahkannya, kalau kamu salah memberitakan akan saya tuntut.
"Saya juga mantan anak media," imbuhnya.
Atas aktivitas tersebut, awak media melaporkan kepada Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro via selulernya, dan dijawab siap.
"Siap bang," jawabnya singkat. (Sufyan)
