Kabupaten Nganjuk - Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar 13 Juli 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar lintas kecamatan dan menyita ribuan barang bukti berbahaya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sistematis yang berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui sebagai pemasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.
“Dari hasil pengembangan, tim kami berhasil membekuk pelaku lain yakni HA (34) dan WW (46) yang menjalankan peredaran narkotika di wilayah Prambon,” tegas AKBP Henri dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Dari serangkaian penangkapan tersebut, Satresnarkoba mengungkap adanya jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial CM, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu didistribusikan kembali ke pelaku lain seperti TS dan HA," ungkap Kapolres.
Dirinya menyatakan, bahwa CM diduga kuat menjadi otak utama dalam sindikat narkoba ini yang telah beroperasi lintas kecamatan dengan sistem distribusi yang rapi dan berjenjang.
Dari penggeledahan terhadap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan:
- 12,32 gram sabu siap edar
- 17.552 butir pil dobel L
- Timbangan digital
- Plastik klip kosong
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional pengiriman
- Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan