Dana Puluhan Miliar Tertahan Sejak 2023, Puluhan Nasabah KSP KUD Mintorogo Demak Tuntut Pencairan Deposito Segera...!!!
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dana Puluhan Miliar Tertahan Sejak 2023, Puluhan Nasabah KSP KUD Mintorogo Demak Tuntut Pencairan Deposito Segera...!!!

Kamis, 21 Mei 2026,

Demak - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KUD Mintorogo Demak mendesak keterbukaan pihak manajemen dan menuntut pencairan segera atas dana deposito mereka. Hingga saat ini, dana milik anggota tersebut belum dapat diakses ataupun dicairkan meskipun telah melewati tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh tim perwakilan korban, total dana nasabah yang tertahan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Nominal kerugian per nasabah terpantau bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Sebagian dana deposito tersebut seharusnya sudah dicairkan sejak tahun 2023, namun hingga Mei 2026, belum ada kepastian hukum maupun realisasi pembayaran dari pihak koperasi.

“Kami merasa diabaikan. Datang ke kantor, pengurus tidak ada. Tidak ada jawaban pasti. Ini bukan soal telat sehari dua hari, ini sudah bertahun-tahun,” ujar W, salah satu perwakilan nasabah yang menjadi korban.

Selain ketidakpastian pencairan, kejanggalan lain diungkapkan oleh korban lainnya berinisial A. Ia membeberkan bukti adanya aliran dana yang ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu pimpinan koperasi tersebut, bukan ke rekening resmi kelembagaan koperasi.

Komunikasi Terputus, Janji Tak Ditepati

Menurut penuturan para nasabah, pengurus KSP KUD Mintorogo sebelumnya sempat berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan mencairkan dana milik anggota. Namun, janji tersebut dinilai hanya menjadi angin surga karena tidak pernah terealisasi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari Ketua maupun jajaran pengurus KSP KUD Mintorogo terkait mandeknya dana nasabah.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat iktikad baik, para korban menyatakan sikap akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih luas. Mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke Dinas Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menempuh jalur hukum perdata atas dugaan wanprestasi.

Selain itu, para korban juga mengimbau kepada masyarakat luas atau anggota lain yang memiliki simpanan di koperasi tersebut untuk segera melakukan pengecekan guna menghindari kerugian yang lebih besar.

“Koperasi seharusnya jadi tempat aman untuk menyimpan dana, bukan justru membuat anggota resah,” tegas W.

Payung Hukum dan Tanggung Jawab Pengurus

Kasus tertahannya dana nasabah ini sejatinya telah menabrak regulasi perkoperasian yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan aspek legalitas:

  • Pasal 37 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Menyatakan secara tegas bahwa pengurus wajib mengelola koperasi dan usahanya dengan iktikad baik serta penuh tanggung jawab.

  • Pasal 1239 KUHPerdata: Keterlambatan pembayaran atau kegagalan memenuhi kewajiban tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi, yang memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi materiil.

Para nasabah berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk memediasi dan mengusut tuntas aliran dana yang mandek demi menyelamatkan hak-hak para anggota koperasi.

   

TerPopuler