Aksi kucing-kucingan ini terkesan meremehkan komitmen tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang gencar melakukan penegakan hukum demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum pelangsir (pengangsu) yang menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar dengan cara keluar masuk SPBU secara berulang kali demi meraup keuntungan pribadi dari selisih harga.
Dari penelusuran lebih lanjut, muncul inisial DW yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual atau bos pengepul di balik aksi pelangsiran solar subsidi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, DW memilih bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh redaksi media ini terkait keterlibatannya.
Menanggapi laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait wewenang penindakan hukum kasus tersebut.
"Untuk penindakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, yang berwenang menangani adalah Unit Pidter (Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Lamongan," ujar Kompol Chakim saat dikonfirmasi, Jum'at (22/5/2026).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Lamongan dan jajaran Polda Jatim, segera turun tangan menindak tegas oknum pelangsir maupun pihak SPBU yang diduga ikut bermain. Langkah tegas dinilai perlu diambil agar hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi tidak dirampas oleh oknum demi keuntungan sepihak. (Red)