Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal atau berada di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali diinformasikan terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga milik seorang bernama Munarto. Warga mengaku resah karena kegiatan tambang masih terus berlangsung meski diduga tidak sesuai aturan perizinan yang berlaku.
“Tambang itu diduga milik Munarto, aktivitasnya sudah berjalan lama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (16/5/2026).
Bukan hanya dugaan aktivitas tambang ilegal, operasional alat berat di lokasi tambang juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang, guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polda Jawa Timur maupun Polres Tuban belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.