Kabupaten Kediri – Ketegasan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si dalam merespons laporan masyarakat dan awak media terkait aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Dusun Besuk, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, patut diapresiasi.
Sebelumnya, awak media melaporkan adanya aktivitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin penyedot jenis diesel atau dongfeng yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kapolres Kediri langsung memberikan respons cepat dengan menyampaikan, “Terima kasih informasinya, kami tindak lanjuti.”
Respons singkat namun tegas tersebut membuktikan bahwa komitmen penegakan hukum yang dilakukan Kapolres Kediri bukan sekadar formalitas. Hasilnya pun mulai terlihat di lapangan. Pada Selasa, 6 Mei 2026, aktivitas pertambangan pasir ilegal di lokasi tersebut terpantau sudah tidak beroperasi, dan tidak ditemukan adanya aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin diesel sebagaimana sebelumnya dikeluhkan warga.
Warga Desa Juwet pun menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kediri atas langkah cepat dan sikap tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Menurut warga, keberadaan tambang pasir ilegal tersebut sebelumnya dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta berdampak pada kondisi aliran sungai di wilayah setempat. Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian tetap melakukan pemantauan secara berkala agar aktivitas pertambangan ilegal di Desa Juwet tidak kembali muncul di kemudian hari.
Masyarakat juga berharap ketegasan yang ditunjukkan Kapolres Kediri dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang ilegal lainnya agar mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.