Jakarta – Sengkarut pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan terus menyisakan polemik dan keprihatinan mendalam. Di tengah proses tersebut, Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang dikenal sebagai sosok yang lantang membela kejujuran, kebenaran, serta keadilan bagi masyarakat pribumi, kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam aksi penolakan eksekusi lahan Hotel Sultan yang menurut sejumlah pihak masih menyisakan persoalan hukum.
Berdasarkan pengakuan PT Indobuildco, penggunaan lahan kawasan Hotel Sultan didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 26 dan SHGB Nomor 27 yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2003 dan tidak dapat diperpanjang setelah terbit Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Kondisi tersebut dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk maladministrasi, karena HPL Nomor 1 diterbitkan di atas SHGB yang saat itu masih berlaku.
Di sisi lain, warkah yang tercantum dalam HPL Nomor 1 Tahun 1989 salah satunya menyebut berasal dari Acte van Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama R.M. Koesen, yang merupakan nama kecil sebelum dinobatkan sebagai Sri Susuhunan Paku Buwono VIII Surakartahadiningrat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ahli waris pemilik Eigendom Verponding Nomor 1684, hingga menjelang pelaksanaan eksekusi belum pernah diterima ganti rugi dari negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum., para ahli waris telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan Sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1989 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 441/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 15 Juni 2026, atau tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kivlan Zen bersama sekitar 120 anggota Koalisi Sipil Pembela Pribumi berupaya menyampaikan aspirasi agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai adanya kepastian hukum. Namun, aspirasi tersebut tidak membuahkan hasil. Situasi itu berujung pada pemeriksaan terhadap Kivlan Zen dan sejumlah peserta aksi oleh aparat penegak hukum.
Bagi sebagian kalangan, peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relasi antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif serta penegakan hukum yang berlangsung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai terdapat paradoks ketika Kivlan Zen, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pendukung dan pembela Prabowo, justru harus berhadapan dengan proses hukum saat memperjuangkan aspirasi yang diyakininya.
"Bagaimana tanggapan netizen?" demikian pertanyaan yang disampaikan Suryadi, pemerhati hukum, dalam tulisannya. Dengan nada haru ia menutup catatannya dengan kalimat, "Aku banyak belajar kepadamu, Jenderal."
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dan pandangan dari pihak-pihak yang disebutkan. Proses hukum terkait sengketa lahan Hotel Sultan maupun pemeriksaan terhadap Kivlan Zen masih berlangsung, sehingga semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.