Kabupaten Malang – Publik masih mengingat dugaan praktik tangkap lepas yang mencuat setelah penggerebekan lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di kawasan Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada 23 Maret 2025 lalu.
Saat itu, aparat Polsek Gedangan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa ratusan renteng obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar. Namun, lima hari kemudian atau tepatnya pada 28 Maret 2025, kedua terduga pelaku tersebut diketahui sudah tidak lagi berada di sel tahanan Polsek Gedangan.
Ketika dikonfirmasi pada waktu itu, pihak Polsek Gedangan menyatakan bahwa kedua terduga pelaku mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, hingga saat ini publik mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut yang dinilai tidak lagi terdengar perkembangannya. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan sorotan terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Gedangan.
Kini, harapan masyarakat kembali tertuju pada kepemimpinan Kapolsek Gedangan yang baru, AKP Sumantri Wibisono, SH, yang resmi menjabat pada 15 Juni 2026.
Belum genap beberapa hari menjabat, Kapolsek Gedangan dihadapkan pada adanya laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Gedangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas pertambangan yang sebelumnya diduga beroperasi di Dusun Sumber Pelus, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan disebut berpindah lokasi ke area sebelah selatan Pasar Gedangan, tepatnya di depan Balai Desa Pagutan pada pada 16 Juni 2026.
Sumber informasi menyebutkan bahwa pengelola kegiatan tambang tersebut diduga masih orang yang sama, yakni berinisial HN. Meski disebut sebagai pendatang baru di dunia pertambangan, HN dinilai berani menjalankan aktivitas yang diduga ilegal tersebut secara terbuka.
Baca Juga : https://www.detikbhayangkara.com/2026/06/16/usai-sertijab-di-polres-malang-muncul-dugaan-tambang-ilegal-di-gedangan-publik-tunggu-ketegasan-kapolsek-baru/Tak hanya itu, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat. Selain itu, operator alat berat yang bekerja di lokasi juga diduga tidak memiliki sertifikasi atau lisensi K3 Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan keselamatan kerja.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Gedangan, AKP Sumantri Wibisono, SH. Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal (pulbaket), aktivitas tersebut disebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lahan.
"Ini hasil Pulbaket dimanfaatkan untuk pribadi yang punya lahan," ujar Kapolsek Gedangan, Selasa (16/6/2026).
Namun setelah awak media menyampaikan informasi tambahan bahwa material hasil tambang diduga diperjualbelikan serta pelaku yang mengelola aktivitas tersebut diduga sama dengan yang beroperasi di Dusun Sumber Pelus, Desa Sindurejo, Kapolsek Gedangan merespons akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Baik kalau begitu terima kasih infonya. Kami gali lagi informasi. Mohon waktu," balas AKP Sumantri Wibisono.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan ilegal tersebut. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian awal bagi Kapolsek Gedangan yang baru dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.