Jakarta - Polemik kepemilikan lahan Hotel Sultan kembali mencuat di tengah pelaksanaan eksekusi kawasan tersebut yang menjadi perhatian publik nasional. Pengamat pertanahan nasional, Suryadi, menilai sengkarut hukum terkait status lahan Hotel Sultan hingga kini masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/6/2026), Suryadi menjelaskan bahwa berdasarkan data dan historis yang tersedia, status kepemilikan lahan Hotel Sultan masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar.
Menurutnya, PT Indobuildco selama ini mendasarkan penggunaan lahan tersebut pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 26 dan SHGB Nomor 27. Namun, kedua sertifikat tersebut diketahui telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2003 dan tidak dapat diperpanjang karena telah diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas kawasan Senayan yang dimiliki oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Suryadi mengungkapkan, bahwa dalam warkah penerbitan Sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1989 tersebut, salah satu dasar yang tercantum adalah Eigendom Verponding Nomor 1684.
Secara terpisah, ahli waris pemilik Eigendom Verponding Nomor 1684, R.M. Koesen, menyatakan hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, pihaknya belum pernah menerima ganti rugi dari negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. Atas dasar itu, pihak ahli waris menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait penerbitan sertifikat HPL dimaksud.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum., ahli waris telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas terbitnya Sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1989.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 441/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, dengan para tergugat antara lain:
- PT Indobuildco;
- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia;
- Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno;
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Rekan-rekan semua, Alhamdulillah nomor register gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indobuildco, Setneg, Pengelola GBK, Kemenkeu, Kementerian ATR, dan Kantah BPN Jakarta Pusat sudah diterima," ujar Suryadi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber perselisihan.