Kabupaten Malang – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui modus pembentukan koperasi fiktif.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga meyakinkan warga dengan mengaku sebagai utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menawarkan program bantuan UMKM yang diklaim dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, kedua tersangka sengaja menggunakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju, dan name tag seolah-olah merupakan utusan dari gubernur. Mereka kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang ditangani oleh Pemprov Jawa Timur," kata Kompol Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Fahmi, masyarakat dijanjikan berbagai kemudahan apabila bergabung sebagai anggota koperasi yang mereka bentuk. Mulai dari percepatan perizinan usaha, akses terhadap program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung.
"Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, setelah menggelar sosialisasi di Desa Sumberporong, para pelaku juga mendatangi sejumlah desa lain di Kabupaten Malang, di antaranya di Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, dengan modus yang sama.
"Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang," ujar Hafiz.
Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang. Untuk memenuhi target tersebut, kepala desa setempat lebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada 22 Juni 2026. Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku kembali menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK diketahui membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui sebagai BUMD, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas, dan perusahaan tersebut juga tidak terdaftar secara resmi," tegas Hafiz.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata yang mencurigai surat tugas yang dibawa para pelaku.
"Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format Pemprov Jawa Timur. Tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada," kata Satria.
Ia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Malang yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebelum jumlah korban semakin bertambah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Bapak Kapolres, Bapak Wakapolres, Bapak Kasat Reskrim beserta tim yang telah membantu mengungkap kasus ini," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Malang masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa yang dilakukan para tersangka di wilayah lain.