Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun hingga Perkuat Peran Kompolnas
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun hingga Perkuat Peran Kompolnas

Selasa, 23 Juni 2026,

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Beleid tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Berdasarkan dokumen yang dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (23/6/2026), revisi UU Polri sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri yang tertuang dalam Pasal 30. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy Hiariej dalam rapat tingkat I di Komisi III DPR, Senin (8/6/2026).

Selain itu, revisi UU juga mengatur ketentuan peralihan batas usia pensiun. Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 5. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun mendapat perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun. Bagi anggota yang genap berusia 58 tahun pada tahun ini, masa dinas juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.

Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Revisi UU Polri juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi juga berperan memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.

Pada Pasal 38 ayat 2, fungsi Kompolnas diperluas dengan menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri. Kompolnas juga diberi kewenangan memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian serta pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan paradigma penegakan hukum. Revisi ini juga ditujukan untuk mendorong modernisasi Polri agar semakin profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

TerPopuler