Jepara – Dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah mencuat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jepara.
Seorang warga Desa Gelang,Kecamatan Keling, H. Nonji Bin Kasiru resmi melaporkan dua saksi berinisial ( R )dan ( ARM ) ke Polres Jepara.
Laporan pengaduan tersebut tercatat resmi dengan nomor STPL/562/VII/2025/ResJepara/Reskrim tertanggal 17 Juli 2025.
Kronologi Perkara
Dugaan keterangan palsu ini bermula saat persidangan cerai antara penggugat (Rumiatun) dan tergugat (H.Nonji) di Pengadilan Agama ( PA ) Jepara pada 10 Februari 2025.
Dalam proses persidangan,pihak penggugat menghadirkan Rinawati dan Andi Rohman Maulana sebagai saksi yang disumpah. Namun, keterangan yang disampaikan kedua saksi dihadapan Majelis Hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga merugikan pihak tergugat secara hukum.
Upaya Mediasi (Restorative Justice) menemui jalan buntu, pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan dialog antara pengadu dan terlapor.
Bintara Unit (Banit) Reskrim Polres Jepara,Sara Mohamad Taofik membenarkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebanyak dua kali.
"Kami dari pihak kepolisian sudah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebanyak dua kali, namun semuanya gagal dan tidak menemui kesepakatan damai," ujar Taufik
saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (22/7/2026) di ruang kerjanya.
Perkembangan penyelidikan dan rencana gelar perkara terkait proses pemeriksaan, kepolisian mengonfirmasi telah meminta keterangan dari saksi terlapor Andi Rohman Maulana.
Sementara saksi Rinawati hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meskipun surat undangan pemanggilan resmi telah dikirimkan.
Guna menentukan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan hampir satu tahun ini,Polres Jepara menjadwalkan agenda gelar perkara pada Rabu (29/7/2026).
Di sisi lain, H. Nonji berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
"Kami berharap kasus ini segera ada titik terang dan kepastian hukum,mengingat laporan ini sudah berjalan cukup lama," ucap Nonji.