Kota Malang – Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan masih menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat. Padahal, dalam banyak perkara, penyelesaian melalui mediasi dinilai mampu memberikan hasil yang lebih cepat, efisien, sekaligus menjaga hubungan baik antarpihak tanpa mengurangi kepastian hukum.
Advokat sekaligus Mediator bersertifikat, Bisma Putra Mahardhika, mengatakan paradigma penyelesaian sengketa perlu bergeser dari sekadar mencari pihak yang menang dan kalah menjadi upaya menemukan solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Menurutnya, keadilan tidak selalu identik dengan putusan hakim, melainkan juga dapat diwujudkan melalui kesepakatan yang dicapai secara sukarela. "Seorang advokat tidak hanya bertugas memenangkan perkara di pengadilan. Tanggung jawab yang lebih besar adalah membantu klien memperoleh solusi terbaik sesuai dengan kepentingan hukumnya. Ketika sengketa masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, mediasi seharusnya menjadi pilihan yang diutamakan," ujar Bisma. Lulusan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) itu menjelaskan, mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk berdialog secara terbuka dengan pendampingan mediator yang netral dan independen. Proses tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan litigasi karena dapat menghemat waktu, biaya, serta mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan. Selain itu, penyelesaian melalui mediasi juga dinilai mampu menjaga hubungan baik antarpihak, terutama dalam sengketa keluarga, bisnis, maupun pertanahan yang sering kali masih membutuhkan hubungan jangka panjang setelah sengketa selesai. Menurut Bisma, berkembangnya penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan bagian dari transformasi budaya hukum yang lebih modern. Pendekatan ini berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving), bukan sekadar memenangkan salah satu pihak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa litigasi tetap memiliki peran penting sebagai instrumen penegakan hukum apabila upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan atau hak-hak para pihak tidak dapat dilindungi melalui mediasi. "Dalam kondisi tertentu, proses peradilan tetap menjadi langkah yang harus ditempuh. Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal demi menjamin tegaknya keadilan serta kepastian hukum," katanya. Bisma menilai perdamaian bukanlah bentuk kekalahan ataupun kelemahan. Sebaliknya, penyelesaian damai membutuhkan kebesaran hati, komunikasi yang baik, dan komitmen bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil. "Ketika penyelesaian damai dapat diwujudkan tanpa mengorbankan hak-hak hukum para pihak, itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya. Keadilan tidak selalu berakhir di ruang sidang. Dalam banyak perkara, mediasi menjadi jalan menuju solusi terbaik karena damai adalah kemenangan yang memberi manfaat bagi semua pihak," pungkasnya. Seiring meningkatnya kompleksitas sengketa hukum di masyarakat, pemanfaatan mediasi diharapkan semakin berkembang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Pendekatan tersebut tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mendorong terciptanya budaya hukum yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum yang berkeadilan.