Polres Kolaka Timur Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian, Tiga Tersangka Diamankan Dan Satu Pelaku Masih DPO
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Kolaka Timur Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian, Tiga Tersangka Diamankan Dan Satu Pelaku Masih DPO

Jumat, 03 Juli 2026,
Kabupaten Kolaka Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Dompeng yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Timur. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS, M, dan K. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara atau pidana denda kategori V. Adapun tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau pidana denda kategori V. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka Timur, yakni Desa Loka, Kecamatan Tirawuta; Desa Putemata, Kecamatan Ladongi Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi dan Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea. PanduanKota & Daerah Setelah menerima laporan dari Masyarakat, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Tim Opsnal Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku beserta lokasi penjualan barang hasil curian. “Tiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO,” ungkap AKBP Tinton Yudha Riambodo, Kapolres Kolaka Timur saat menggelar press rilils di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kolaka Timur, Jumat, (3/7/2026). Lanjut Tinton, dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin penggerak diesel merek Kubota, satu unit mobil Daihatsu Taruna berwarna merah maron yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual hasil curian, satu unit telepon genggam, dua kunci ring, serta sepasang sarung tangan yang diduga digunakan saat beraksi. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur AKP Ahmad Fatoni, SH menegaskan bahwa Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kolaka Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron agar seluruh pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Kapolres Kolaka Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan khususnya pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi terkait keberadaan para pelaku kejahatan.

TerPopuler