Waris Gugat Status Kepemilikan Lahan Hotel Sultan di PN Jakarta Pusat
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Waris Gugat Status Kepemilikan Lahan Hotel Sultan di PN Jakarta Pusat

Rabu, 01 Juli 2026,

Jakarta – Sengketa status hukum lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Di tengah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemegang hak atas tanah mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan tersebut.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada Rabu (1/7/2026). Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Dalam gugatan itu, penggugat merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemegang hak atas tanah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding yang disebut telah dikonversi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 1980. Sementara itu, pihak yang digugat meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Pusat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gelora Bung Karno (GBK). Pada sidang perdana, hanya penggugat yang hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan karena para tergugat belum hadir dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juli 2026. Pengamat pertanahan nasional, Suryadi, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh ahli waris untuk memperjuangkan hak keperdataan yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan yang diyakini masih sah. Menurut dia, penggugat juga menyatakan tanah yang disengketakan belum pernah dilepaskan haknya kepada pihak lain. Namun, klaim tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. "Saat ini terdapat dua dasar hukum yang menjadi pokok sengketa, yakni Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang diterbitkan pada 1989 dan klaim hak berdasarkan Eigendom Verponding yang disebut telah dikonversi pada 1980. Penilaian terhadap kekuatan hukum masing-masing dasar hak tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim," ujar Suryadi. Sengketa Akan Diuji di Persidangan Dalam hukum agraria Indonesia, Eigendom Verponding merupakan hak atas tanah peninggalan masa kolonial yang berdasarkan UUPA Tahun 1960 wajib dikonversi ke dalam sistem hak atas tanah nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak yang diberikan negara kepada instansi atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara sesuai peruntukannya. Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai asal-usul maupun status hak atas suatu bidang tanah, penyelesaiannya dilakukan melalui proses peradilan dengan menilai alat bukti, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang dinyatakan memiliki hak menurut hukum atas objek sengketa tersebut. Perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst diperkirakan masih akan melalui sejumlah tahapan persidangan. Selama proses hukum berlangsung, seluruh dalil para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata.  

TerPopuler