Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan perubahan susunan pejabat di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan Saiful Bahri sekaligus mengubah keputusan sebelumnya yang menempatkan Rinaldi Umar sebagai Dirdik. Rencana tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan perubahan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Posisi Dirdik, kata dia, membutuhkan jaksa dengan pengalaman yang cukup matang, terutama dalam menangani proses penyidikan.
“Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang,” kata Anang kepada wartawan.
Anang menjelaskan Saiful Bahri dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan tersebut karena memiliki rekam pengalaman yang lebih panjang. Selain pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Saiful juga memiliki pengalaman di bidang penyidikan.
“Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, Rinaldi Umar tidak jadi menempati posisi Dirdik Jampidsus. Ia selanjutnya dipercaya mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, jabatan Dirdik Jampidsus sebelumnya diisi oleh Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam rotasi terbaru, Syarief mendapat amanah baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Perubahan komposisi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan internal Kejaksaan Agung, khususnya pada posisi yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara tindak pidana khusus.
Penunjukan Saiful Bahri Siregar sebagai Dirdik Jampidsus diharapkan dapat memperkuat fungsi penyidikan sekaligus mendukung penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Jampidsus.