Tuban - Sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat kini harus berhadapan dengan proses hukum. Keduanya, Y (34), ASN perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, dan D (42), ASN laki-laki asal Kota Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan oleh Satreskrim Polresta Tuban.
Kasus tersebut mencuat setelah keduanya diduga menjalin hubungan gelap dan ditemukan sedang bersama di sebuah kamar indekos di wilayah Kecamatan Tuban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Ikhsan membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.
“Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan,” ujar Iptu Ikhsan, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
“Ancaman pidana untuk pasal tersebut paling lama satu tahun penjara,” tegasnya.
Dalam proses penggerebekan dan olah TKP di rumah indekos tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita di antaranya satu helai daster bermotif bunga warna merah muda, dua helai celana dalam berwarna krem, serta satu helai sarung hitam bermotif wayang.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk mendukung proses penyidikan dan kepentingan pembuktian dalam perkara.
Kasus ini bermula dari kecurigaan suami sah Y. Pada Rabu malam (19/8/2026), suami Y memperoleh informasi bahwa istrinya berada di sebuah kamar indekos bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan selingkuhannya.
Alih-alih mengambil tindakan sendiri, sang suami memilih melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.
“Pelapor mendapat informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar indekos bersama seorang laki-laki yang diduga selingkuhannya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban,” jelas Iptu Ikhsan.
Mendapat laporan sekitar pukul 22.30 WIB, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan Y dan D berada di dalam kamar indekos tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi melakukan olah TKP sekaligus mengumpulkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua ASN tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Selain proses pidana, status kedua tersangka sebagai ASN juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif berupa pemeriksaan etik maupun disiplin kepegawaian sesuai aturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan dua aparatur negara yang seharusnya menjaga integritas serta menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat. (*)
Mendapat laporan sekitar pukul 22.30 WIB, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan Y dan D berada di dalam kamar indekos tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi melakukan olah TKP sekaligus mengumpulkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua ASN tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Selain proses pidana, status kedua tersangka sebagai ASN juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif berupa pemeriksaan etik maupun disiplin kepegawaian sesuai aturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan dua aparatur negara yang seharusnya menjaga integritas serta menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat. (*)
