Lumajang - Praktik perjudian di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, kembali marak dan memicu keresahan warga setempat. Arena perjudian yang menyajikan taruhan sabung ayam, dadu, hingga capjikia tersebut beroperasi secara terbuka dan rutin setiap harinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini berlangsung saban hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. Lokasi tersebut kerap disulap menjadi kalang (arena) judi yang disesaki oleh puluhan hingga ratusan pengunjung, baik dari warga lokal maupun luar desa.
Di lokasi kejadian, transaksi taruhan uang dalam jumlah besar terjadi secara terbuka tanpa canggung. Keberadaan arena judi ini dinilai sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Melanggar Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik perjudian ini secara tegas melanggar regulasi dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di antaranya:
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,
- Pasal 303 bis KUHP tentang Turut Serta dalam Perjudian, serta
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Aktivitas ini membawa konsekuensi pidana berat bagi para penyelenggara maupun pemain yang terlibat di dalamnya.
Aduan Masyarakat dan Respon Kepolisian
Masyarakat yang merasa resah telah menyampaikan laporan resmi melalui layanan WhatsApp Pengaduan Polres Lumajang. Pihak kepolisian memberikan respon singkat melalui pesan otomatis/balasan layanan:
"Baik.. terimakasih atas informasinya."
Sementara itu, guna keberimbangan berita (cover both sides), awak redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kanit Reskrim Polres Lumajang, Iptu M. Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan menindak tegas para pelaku demi mengembalikan kondusivitas di wilayah Desa Dawuhan Lor.