Kejagung Bongkar Jejak Aset Rp338,3 Miliar Dalam Kasus IUP Bauksit PT QSS
Print Friendly and PDF

BREAKING NEWS
Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •   Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •   Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •  

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejagung Bongkar Jejak Aset Rp338,3 Miliar Dalam Kasus IUP Bauksit PT QSS

Minggu, 30 Agustus 2026,

 

Tim Kejagung saat menyita aset bos tambang Aseng, Minggu (30/8/2026)

Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengamankan aset dengan nilai fantastis mencapai Rp338,3 miliar.
Aset tersebut disita dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat dan diduga berkaitan dengan tersangka Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai Beneficial Owner PT QSS.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada 25-29 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan nilai keseluruhan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp338.358.700.000.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Nilai tersebut sebagian besar berasal dari aset bergerak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan. Dari total penyitaan, aset bergerak ditaksir mencapai Rp336,92 miliar, sedangkan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai sekitar Rp1,43 miliar.

Kapal Dan Alat Berat Bernilai Ratusan Miliar

Di kawasan perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai total sekitar Rp210 miliar.

Tak berhenti di situ, sembilan unit tug boat juga ikut diamankan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp90 miliar.

Dengan demikian, nilai kapal yang disita saja mencapai sekitar Rp300 miliar.

Sementara di area site/pit pertambangan PT QSS, penyidik menemukan dan menyita 16 unit alat berat yang digunakan untuk operasional pertambangan. Seluruh alat berat tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp32 miliar.

Jejak aset juga ditemukan pada armada yang digunakan untuk menunjang kegiatan logistik pertambangan.

Sebanyak 23 unit dump truck Hino disita dengan nilai sekitar Rp4,37 miliar. Kemudian 23 unit dump truck Dongfeng turut diamankan dengan nilai sekitar Rp1,38 miliar.

Penyidik juga menyita dua unit mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta dan satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta.

Tanah Dan Bangunan Turut Disita

Selain aset yang bergerak di sektor pertambangan, penyidik turut menyasar aset tidak bergerak.

Di Kota Pontianak, dua bidang tanah dan bangunan disita dengan nilai sekitar Rp908,8 juta. Sementara di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp529,9 juta.

Seluruh aset tersebut kemudian dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Anang memastikan barang bukti yang telah diamankan akan dititipkan dan dijaga sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," ujarnya.

Lima Tersangka

Kasus ini sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka.

Sudianto alias Aseng menjadi salah satu tersangka. Ia disebut sebagai Beneficial Owner PT QSS dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.

Penyidik menduga Sudianto memiliki kendali atas keseluruhan kegiatan perusahaan.

Selain Sudianto, Kejagung menetapkan YA, Komisaris PT QSS; IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; AP, Direktur PT QSS; serta HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Penyitaan aset senilai Rp338,3 miliar ini memperlihatkan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS bukan sekadar persoalan administrasi perizinan pertambangan.

Dengan ratusan miliar rupiah aset yang telah diamankan, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidik Kejagung akan mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

TerPopuler