Pelayanan Pertanahan Di Singkawang Dikeluhkan, Balik Nama Dan Sertifikat Elektronik Disebut Bisa Bertahun-tahun
Print Friendly and PDF

BREAKING NEWS
Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •   Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •   Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •  

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pelayanan Pertanahan Di Singkawang Dikeluhkan, Balik Nama Dan Sertifikat Elektronik Disebut Bisa Bertahun-tahun

Senin, 24 Agustus 2026,

 


Kota Singkawang - Keresahan masyarakat Kota Singkawang terhadap lambannya pelayanan pertanahan, khususnya proses balik nama sertifikat dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, mulai menjadi perhatian serius.


Sejumlah masyarakat mengeluhkan proses administrasi pertanahan yang dinilai berjalan lambat, bahkan disebut ada dokumen yang harus menunggu dalam waktu sangat lama hingga bertahun-tahun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.


Keluhan tidak hanya berkaitan dengan proses balik nama sertifikat, tetapi juga penggantian atau alih media sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik. Padahal, transformasi layanan pertanahan menuju sistem elektronik merupakan bagian dari agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan kecepatan, kepastian, transparansi, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.


Secara umum, proses alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, validasi data fisik dan yuridis, hingga pembaruan data dalam sistem elektronik. Waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kelengkapan berkas, kondisi data pertanahan, serta kesiapan sistem dan pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan.


Namun, apabila masyarakat harus menunggu jauh melampaui waktu pelayanan yang semestinya tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan evaluasi.


Begitu pula dengan pelayanan balik nama. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kapan berkas mereka dapat diselesaikan, bukan sekadar diminta menunggu tanpa kejelasan mengenai posisi dan kendala berkas.


Penerapan sistem manajemen pelayanan yang lebih terukur, termasuk mekanisme antrean dan pengelolaan berkas secara first in, first out (FIFO), diharapkan mampu mencegah terjadinya penumpukan maupun perlakuan yang tidak transparan terhadap berkas masyarakat.


Karena itu, masyarakat Kota Singkawang berharap Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian terhadap berbagai keluhan mengenai pelayanan pertanahan di daerah tersebut.


Jika terdapat berkas yang mengalami keterlambatan tidak wajar, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status permohonannya serta alasan yang menyebabkan proses tersebut belum selesai.



Masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN maupun menyampaikan keluhan secara berjenjang kepada pimpinan Kantor Pertanahan setempat. Eskalasi pengaduan diperlukan agar persoalan pelayanan tidak berhenti pada petugas pelayanan, tetapi dapat diketahui pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.


Harapan masyarakat sederhana, yakni pelayanan pertanahan yang cepat, transparan dan memiliki kepastian waktu.


Kementerian ATR/BPN diharapkan tidak hanya mendorong digitalisasi melalui sertifikat elektronik, tetapi juga memastikan kesiapan sumber daya manusia, sistem, serta pengawasan internal di setiap Kantor Pertanahan.


Transformasi dari sertifikat analog menuju sertifikat elektronik semestinya menjadi momentum memperbaiki kualitas pelayanan, bukan justru menambah panjang waktu masyarakat dalam memperoleh kepastian atas dokumen pertanahannya.


Masyarakat Kota Singkawang pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pelayanan atau keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kota Singkawang dapat benar-benar memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi namun masih harus menunggu tanpa kepastian penyelesaian. (Tim)

TerPopuler