
Pelaku seorang pria berinisial RP, 31, asal Kenjeran, Kota Surabaya, disergap polisi saat tengah menuntun motor Honda Vario 150, N 2462 EBU hasil curiannya.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengungkapkan pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat (21/8) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu korban sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan,” ujar Budiono, Minggu (23/8) kemarin.Korban, KJ, yang sudah berusia lanjut usia 68 tahun saat itu memarkir motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Beberapa saat kemudian, ia melihat motornya tidak ada.
Sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP), warga mencurigai seorang pria tengah menuntut motor Vario 150. Saat diperiksa, rumah kunci motor yang dituntut dalam kondisi rusak. Polisi kemudian mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari warga.
“Pelaku diamankan petugas bersama warga saat menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang lainnya yang diduga terlibat curanmor melarikan diri,” jelas Budiono.
Dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku, RP memang mengaku tidak beraksi seorang diri Ia bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Budiono, RP bertugas memantau situasi dari atas kendaraan. Sementara satu rekannya diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono.
Dalam keasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 150, dua obeng, dan satu kunci busi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku termasuk memburu rekannya yang melarikan diri. (*)