Malang – Jajaran Polres Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Tajinan berhasil mengungkap kasus pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, didampingi Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026). AKBP Rulian mengungkapkan bahwa terdapat empat tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini, baru tiga pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas. "Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian baterai tower telekomunikasi sebanyak 17 kali di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Malang. Saat ini satu pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," ujar AKBP Rulian. Menurutnya, pencurian baterai BTS merupakan tindak pidana yang cukup serius. Selain menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan operator telekomunikasi, aksi tersebut juga berpotensi mengganggu pelayanan publik karena dapat menyebabkan terganggunya jaringan komunikasi dan akses internet masyarakat. Dari hasil penyelidikan diketahui, komplotan ini memiliki modus operandi dengan menyasar tower BTS yang berada di lokasi sepi, jauh dari permukiman warga maupun pengawasan petugas. Mereka kemudian merusak sistem pengaman baterai sebelum membawa kabur baterai litium yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Kapolres menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua orang bertugas merusak kunci pengaman sekaligus mengambil baterai litium dari dalam tower, sedangkan satu pelaku lainnya berperan menjual hasil curian. "Hasil kejahatan dijual sekitar Rp1 juta per unit, padahal harga sebenarnya mencapai sekitar Rp16 juta per unit. Seluruh pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan," terang AKBP Rulian. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memburu satu pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi kejadian lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana terhadap para pelaku berkisar antara tujuh hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada unsur pemberatan, termasuk adanya perusakan terhadap fasilitas publik dan modus yang dilakukan," pungkas Kapolres.