![]() |
| Praktisi hukum asal Singkawang, Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.S.I. |
Singkawang - Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang membandingkan potensi gejolak di wilayah tersebut dengan sejarah konflik di Aceh dan Papua mendapat sorotan dari praktisi hukum asal Singkawang, Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.S.I.
Syarifuddin menilai pernyataan pejabat publik yang menyentuh isu sensitif terkait ketimpangan sosial, konflik daerah, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut dia, Aceh, Papua, dan Kalimantan Barat memiliki latar belakang sejarah, dinamika politik, serta konteks ketatanegaraan yang berbeda. Karena itu, membandingkan kondisi Kalimantan Barat dengan sejarah konflik di Aceh dan Papua dinilai berpotensi melahirkan persepsi yang tidak tepat.
“Setiap daerah memiliki konteks sejarah dan politik yang berbeda. Aceh dan Papua memiliki perjalanan ketatanegaraan serta dinamika politik yang sangat kompleks. Karena itu, jangan sampai perbandingan tersebut justru membangun asumsi bahwa Kalimantan Barat mempunyai potensi persoalan yang sama,” ujar Syarifuddin.
Ia menegaskan, persoalan ketidakmerataan pembangunan maupun keadilan sosial merupakan isu yang sah disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme demokrasi. Namun, kritik terhadap kebijakan pemerintah harus tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan tidak mengarah pada narasi yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
Syarifuddin mengatakan, apabila terdapat ketimpangan atau ketidakadilan dalam pembangunan di daerah, maka yang seharusnya menjadi bahan evaluasi adalah kinerja penyelenggara pemerintahan dan tata kelola kebijakan.
“Kalau ada keadilan sosial yang belum terpenuhi, yang harus dievaluasi adalah kinerja penyelenggara pemerintahan dan tata kelolanya. Bukan kemudian mempertanyakan eksistensi negara atau bentuk NKRI,” katanya.
Dia juga mengingatkan adanya konsekuensi berbeda ketika pernyataan tersebut disampaikan oleh pejabat publik. Posisi seorang wakil kepala daerah membuat setiap pernyataan memiliki bobot politik dan daya jangkau yang lebih besar dibandingkan pernyataan masyarakat umum.
Menurutnya, pernyataan yang kurang terukur dapat memunculkan efek domino, terutama jika dipahami secara berbeda oleh masyarakat maupun kelompok tertentu.
“Pernyataan pejabat publik mempunyai konsekuensi yang lebih besar. Karena itu, aspek psikologis, sosial dan politik harus dipertimbangkan. Jangan sampai sebuah pernyataan justru menjadi preseden buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang pemahaman wawasan kebangsaannya belum merata,” ujar Syarifuddin.
Dia menambahkan, menjaga keutuhan NKRI tidak berarti menghilangkan ruang kritik terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik terhadap ketimpangan pembangunan dan tuntutan keadilan sosial merupakan bagian dari demokrasi sepanjang disampaikan dalam koridor hukum dan konstitusi.
“Menuntut pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi adalah hak masyarakat. Tetapi cara menyampaikannya harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” tegasnya.
Untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi polemik yang lebih luas, Syarifuddin menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Menurut dia, langkah klarifikasi penting dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa komunikasi pejabat pemerintahan tetap sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan serta penguatan wawasan kebangsaan.
“Menurut saya, Kemendagri perlu memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait agar persoalan ini tidak menggelinding menjadi bola liar di tengah masyarakat. Klarifikasi diperlukan supaya publik mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai konteks pernyataan tersebut,” pungkas Syarifuddin. (Tim)
