Demak – Dugaan aktivitas galian C tanpa legalitas di wilayah Dukuh Menco, Desa Mberahan Wetan, Kecamatan Wadung, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Aktivitas penggalian di lokasi tersebut dipertanyakan lantaran status perizinannya hingga kini belum diketahui secara jelas.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat satu unit excavator serta sedikitnya dua kendaraan dump truck berada di area penggalian. Kondisi tersebut menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan kendaraan angkutan di kawasan yang diduga menjadi lokasi pengambilan material.
Keberadaan alat berat dan kendaraan pengangkut tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan yang sah? Siapa pengelolanya? Dan material hasil penggalian tersebut dibawa ke mana?.
Pertanyaan itu penting dijawab oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Jangan Hanya Bermodal Dokumen
Publik tentu tidak ingin legalitas sebuah kegiatan hanya dijelaskan berdasarkan pernyataan sepihak. Jika kegiatan tersebut memang legal, dokumen perizinannya semestinya dapat diverifikasi melalui instansi penerbit.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan koordinat lokasi, jenis material, luas wilayah, kegiatan produksi, penggunaan alat berat, hingga aktivitas pengangkutan material.
Sebab, keberadaan suatu dokumen perizinan tidak otomatis membuktikan seluruh aktivitas di lapangan telah sesuai ketentuan.
Publik tentu tidak ingin legalitas sebuah kegiatan hanya dijelaskan berdasarkan pernyataan sepihak. Jika kegiatan tersebut memang legal, dokumen perizinannya semestinya dapat diverifikasi melalui instansi penerbit.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan koordinat lokasi, jenis material, luas wilayah, kegiatan produksi, penggunaan alat berat, hingga aktivitas pengangkutan material.
Sebab, keberadaan suatu dokumen perizinan tidak otomatis membuktikan seluruh aktivitas di lapangan telah sesuai ketentuan.
Siapa Pengelola Dan Ke Mana Material Dibawa?
Selain persoalan izin, aparat juga dinilai perlu menelusuri pihak yang mengelola aktivitas tersebut.
Siapa pemilik atau penguasa lahan? Siapa yang mengoperasikan excavator? Siapa pemilik dump truck? Kemudian, kepada siapa material hasil penggalian dijual atau dimanfaatkan?
Jika material tersebut keluar dari lokasi menggunakan kendaraan angkutan, maka rantai distribusinya juga layak ditelusuri untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Jangan sampai aktivitas penggalian berjalan, alat berat beroperasi, dump truck keluar-masuk, tetapi persoalan legalitasnya justru tidak pernah diperiksa secara serius.
Selain persoalan izin, aparat juga dinilai perlu menelusuri pihak yang mengelola aktivitas tersebut.
Siapa pemilik atau penguasa lahan? Siapa yang mengoperasikan excavator? Siapa pemilik dump truck? Kemudian, kepada siapa material hasil penggalian dijual atau dimanfaatkan?
Jika material tersebut keluar dari lokasi menggunakan kendaraan angkutan, maka rantai distribusinya juga layak ditelusuri untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Jangan sampai aktivitas penggalian berjalan, alat berat beroperasi, dump truck keluar-masuk, tetapi persoalan legalitasnya justru tidak pernah diperiksa secara serius.
APH Diminta Turun Ke Lapangan
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, diharapkan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sorotan tersebut.
Langkah awal dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan pengelola, memeriksa dokumen perizinan, serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas lengkap, maka hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, diharapkan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sorotan tersebut.
Langkah awal dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan pengelola, memeriksa dokumen perizinan, serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas lengkap, maka hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran
Sorotan berikutnya adalah soal pengawasan.
Jika aktivitas dengan menggunakan excavator dan dump truck tersebut berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa oleh instansi terkait.
Pernahkah dilakukan pengecekan? Apakah dokumennya pernah diverifikasi? Jika pernah, bagaimana hasilnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran. Namun, dugaan pembiaran tentu harus dibuktikan melalui fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Sorotan berikutnya adalah soal pengawasan.
Jika aktivitas dengan menggunakan excavator dan dump truck tersebut berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa oleh instansi terkait.
Pernahkah dilakukan pengecekan? Apakah dokumennya pernah diverifikasi? Jika pernah, bagaimana hasilnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran. Namun, dugaan pembiaran tentu harus dibuktikan melalui fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Demak, instansi teknis, Satpol PP, serta APH untuk memastikan status sebenarnya aktivitas penggalian di Dukuh Menco.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika melanggar, lakukan penindakan.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material, sementara pertanyaan mengenai izin, pengelola, tujuan material, dan pengawasan pemerintah tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas. ( Adhi S )
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Demak, instansi teknis, Satpol PP, serta APH untuk memastikan status sebenarnya aktivitas penggalian di Dukuh Menco.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika melanggar, lakukan penindakan.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material, sementara pertanyaan mengenai izin, pengelola, tujuan material, dan pengawasan pemerintah tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas. ( Adhi S )
