![]() |
| Penasihat hukum Ulibasa Matondang, SH |
Malang - Perjuangan seorang ibu membesarkan tiga anak setelah perceraian berubah menjadi persoalan hukum. Di tengah kewajibannya memenuhi kebutuhan sekolah, makan, dan kebutuhan sehari-hari ketiga buah hatinya, perempuan tersebut kini harus menghadapi proses hukum di Kepolisian Resor Malang setelah dilaporkan oleh mantan suaminya.
Pihak mantan istri menilai situasi tersebut ironis. Sebab, menurut keterangannya, sejak perceraian terjadi, mantan suami disebut tidak memberikan nafkah kepada ketiga anak mereka.
Akibat kondisi tersebut, seluruh kebutuhan anak disebut harus ditanggung sendiri oleh sang ibu.
Mulai dari biaya pendidikan, makanan, kebutuhan rumah tangga hingga keperluan anak lainnya harus dipenuhi di tengah kondisi dirinya yang juga harus menghadapi persoalan hukum.
Didampingi penasihat hukum Ulibasa Matondang, SH, mantan istri tersebut kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan dan laporan terkait dugaan penelantaran anak.
Penasihat hukum Aula, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertikaian antara dua orang yang telah bercerai.
Menurut dia, ada tiga anak yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perhatian, perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dari kedua orang tuanya.
“Perceraian antara suami dan istri tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak,” ujar Aula.
Dilaporkan Mantan Suami, Balik Tempuh Jalur Hukum
Aula menilai pihaknya perlu menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan mengenai tanggung jawab terhadap anak-anak.
Ia juga menyoroti tindakan mantan suami yang melaporkan mantan istrinya. Menurut Aula, apabila benar kewajiban nafkah terhadap anak tidak dijalankan, persoalan tersebut justru perlu dilihat secara menyeluruh.
Ia menyebut tindakan menggunakan jalur hukum dalam konflik pascaperceraian berpotensi menjadi tekanan terhadap salah satu pihak apabila tidak didasarkan pada persoalan yang sebenarnya.
Namun, Aula menegaskan bahwa dugaan mengenai motif maupun tindakan manipulatif tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Jangan sampai proses hukum justru menjadi sarana untuk saling menekan setelah perceraian. Yang paling penting adalah bagaimana hak anak tetap terpenuhi,” katanya.
Aula menilai pihaknya perlu menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan mengenai tanggung jawab terhadap anak-anak.
Ia juga menyoroti tindakan mantan suami yang melaporkan mantan istrinya. Menurut Aula, apabila benar kewajiban nafkah terhadap anak tidak dijalankan, persoalan tersebut justru perlu dilihat secara menyeluruh.
Ia menyebut tindakan menggunakan jalur hukum dalam konflik pascaperceraian berpotensi menjadi tekanan terhadap salah satu pihak apabila tidak didasarkan pada persoalan yang sebenarnya.
Namun, Aula menegaskan bahwa dugaan mengenai motif maupun tindakan manipulatif tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Jangan sampai proses hukum justru menjadi sarana untuk saling menekan setelah perceraian. Yang paling penting adalah bagaimana hak anak tetap terpenuhi,” katanya.
Nafkah Anak Bukan Soal Hubungan Mantan Suami-Istri
Menurut Aula, kewajiban terhadap anak berbeda dengan hubungan antara mantan suami dan mantan istri.
Hubungan perkawinan memang telah berakhir, tetapi kebutuhan anak terus berjalan. Anak tetap harus sekolah, makan, mendapatkan tempat tinggal dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, menurutnya, konflik pribadi pascaperceraian semestinya tidak menjadi alasan bagi salah satu orang tua untuk mengabaikan kebutuhan anak.
Pihak mantan istri juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam laporan terkait dugaan penelantaran.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana.
Menurut Aula, kewajiban terhadap anak berbeda dengan hubungan antara mantan suami dan mantan istri.
Hubungan perkawinan memang telah berakhir, tetapi kebutuhan anak terus berjalan. Anak tetap harus sekolah, makan, mendapatkan tempat tinggal dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, menurutnya, konflik pribadi pascaperceraian semestinya tidak menjadi alasan bagi salah satu orang tua untuk mengabaikan kebutuhan anak.
Pihak mantan istri juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam laporan terkait dugaan penelantaran.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana.
Persoalan Harta Juga Ikut Memanas
Persoalan antara kedua mantan pasangan tersebut ternyata tidak hanya menyangkut anak.
Aula juga menyinggung adanya harta yang saat ini disebut masih menjadi jaminan Bank BNI, tetapi menurut keterangannya turut dipersoalkan oleh mantan suami.
Ia menilai status aset yang masih menjadi jaminan bank harus dilihat berdasarkan hubungan hukum antara pemilik aset dan pihak perbankan.
“Kalau aset masih menjadi jaminan bank, tentu ada kepentingan hukum pihak bank yang harus diperhatikan. Tidak bisa kemudian diperlakukan seolah-olah aset tersebut bebas untuk dibagi atau dialihkan begitu saja,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan harta seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, terpisah dari kewajiban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.
Jangan Sampai Anak Menjadi Korban
Aula berharap kedua pihak dapat mengedepankan kepentingan tiga anak daripada memperpanjang konflik pribadi.
Ia meminta agar persoalan pascaperceraian diselesaikan secara dewasa sehingga anak tidak ikut menanggung dampaknya.
“Harapan kami, mantan suami bisa bersikap lebih dewasa setelah perceraian. Jangan justru melakukan sesuatu yang akhirnya tidak memberikan manfaat dan malah berpotensi merugikan dirinya sendiri maupun anak-anak,” ujar Aula.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperkeruh persoalan, melainkan ingin memastikan hak anak mendapatkan perhatian.
Sebab, menurutnya, ketika orang tua terlibat konflik, anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak meskipun mereka tidak pernah memilih untuk berada dalam persoalan tersebut.
Kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Keterangan dari masing-masing pihak serta pembuktian oleh aparat penegak hukum menjadi penting untuk menentukan duduk perkara yang sebenarnya.
Catatan: Tuduhan penelantaran, motif pelaporan, maupun dugaan tindakan manipulatif dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak mantan istri dan penasihat hukumnya, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang. (Tim)
Persoalan antara kedua mantan pasangan tersebut ternyata tidak hanya menyangkut anak.
Aula juga menyinggung adanya harta yang saat ini disebut masih menjadi jaminan Bank BNI, tetapi menurut keterangannya turut dipersoalkan oleh mantan suami.
Ia menilai status aset yang masih menjadi jaminan bank harus dilihat berdasarkan hubungan hukum antara pemilik aset dan pihak perbankan.
“Kalau aset masih menjadi jaminan bank, tentu ada kepentingan hukum pihak bank yang harus diperhatikan. Tidak bisa kemudian diperlakukan seolah-olah aset tersebut bebas untuk dibagi atau dialihkan begitu saja,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan harta seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, terpisah dari kewajiban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.
Jangan Sampai Anak Menjadi Korban
Aula berharap kedua pihak dapat mengedepankan kepentingan tiga anak daripada memperpanjang konflik pribadi.
Ia meminta agar persoalan pascaperceraian diselesaikan secara dewasa sehingga anak tidak ikut menanggung dampaknya.
“Harapan kami, mantan suami bisa bersikap lebih dewasa setelah perceraian. Jangan justru melakukan sesuatu yang akhirnya tidak memberikan manfaat dan malah berpotensi merugikan dirinya sendiri maupun anak-anak,” ujar Aula.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperkeruh persoalan, melainkan ingin memastikan hak anak mendapatkan perhatian.
Sebab, menurutnya, ketika orang tua terlibat konflik, anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak meskipun mereka tidak pernah memilih untuk berada dalam persoalan tersebut.
Kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Keterangan dari masing-masing pihak serta pembuktian oleh aparat penegak hukum menjadi penting untuk menentukan duduk perkara yang sebenarnya.
Catatan: Tuduhan penelantaran, motif pelaporan, maupun dugaan tindakan manipulatif dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak mantan istri dan penasihat hukumnya, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang. (Tim)
