Jombang - Predikat Jombang sebagai Kota Santri dan salah satu pusat pendidikan pesantren di Jawa Timur seolah kembali diuji. Pasalnya, keberadaan dua lokasi yang diduga menjadi kalangan judi sabung ayam di wilayah Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, dan Desa Sendangrejo, Kecamatan Jombang, terus menuai sorotan tajam.
Di tengah kuatnya identitas religius Jombang, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam tersebut justru disebut masih menjadi keresahan masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya keberadaan aktivitas tersebut, tetapi juga sejauh mana respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang telah disampaikan masyarakat maupun media.
Redaksi media ini bahkan telah melaporkan keberadaan aktivitas tersebut melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” pada Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut mendapat respons dari pihak kepolisian. Petugas menanyakan apakah kegiatan sedang berlangsung dan meminta dokumentasi sebagai bahan tindak lanjut.
“Selamat pagi bapak, apakah untuk hari ini sedang berlangsung pak?”
Kemudian disusul pertanyaan:
“Baik bapak apakah ada bukti dokumentasi kegiatan sabung ayam tersebut bapak.”
Setelah informasi dan dokumentasi disampaikan, pihak kepolisian kembali memberikan jawaban.
“Baik, terimakasih atas informasinya akan segera kami tindaklanjuti 🙏🏻,” demikian respons yang diterima redaksi.
Namun persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih substansial: setelah laporan diterima dan disebut akan segera ditindaklanjuti, apa yang kemudian dilakukan di lapangan?.
Sebab, berdasarkan informasi dan pemantauan yang diterima redaksi, belum terlihat tanda-tanda nyata bahwa aktivitas di dua lokasi yang menjadi sorotan tersebut telah dihentikan.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah laporan masyarakat hanya berhenti di layar WhatsApp? Atau benar-benar diteruskan menjadi tindakan di lapangan?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa laporan akan ditindaklanjuti. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa laporan tersebut benar-benar diperiksa dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Apalagi yang menjadi persoalan adalah dugaan aktivitas perjudian sabung ayam. Jika benar terdapat taruhan dan unsur perjudian, tentu persoalannya bukan lagi sekadar tontonan atau kerumunan masyarakat, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana yang harus ditangani secara profesional.
Ironisnya, persoalan ini muncul di Kabupaten Jombang yang selama puluhan tahun dikenal luas sebagai daerah pesantren dan pusat pendidikan Islam.
Jombang Kota Santri, tetapi mengapa arena yang diduga menjadi tempat perjudian masih menjadi sorotan?
Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa pemberantasan perjudian hanya dilakukan ketika kasus tersebut sudah viral atau menjadi konsumsi pemberitaan. Penegakan hukum idealnya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, hasil penyelidikan, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Karena itu, Polres Jombang ditantang menunjukkan langkah konkretnya.
Jika laporan tersebut telah diterima, kapan lokasi diperiksa? Apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam? Jika ditemukan unsur perjudian, apa tindakan hukumnya? Dan jika tidak ditemukan, apa hasil pengecekan aparat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali menyampaikan informasi, sementara persoalan di lapangan justru seolah berjalan tanpa kepastian.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengatakan “akan segera kami tindaklanjuti.” Pada akhirnya, ukuran keberhasilan berada pada tindakan nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Jombang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan tertib. Dan sebagai daerah yang menyandang identitas Kota Santri, Jombang tentu layak mendapatkan keseriusan lebih dalam menjaga marwah daerah dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polres Jombang mengenai tindak lanjut laporan tersebut. (Red)
Jombang Kota Santri, tetapi mengapa arena yang diduga menjadi tempat perjudian masih menjadi sorotan?
Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa pemberantasan perjudian hanya dilakukan ketika kasus tersebut sudah viral atau menjadi konsumsi pemberitaan. Penegakan hukum idealnya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, hasil penyelidikan, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Karena itu, Polres Jombang ditantang menunjukkan langkah konkretnya.
Jika laporan tersebut telah diterima, kapan lokasi diperiksa? Apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam? Jika ditemukan unsur perjudian, apa tindakan hukumnya? Dan jika tidak ditemukan, apa hasil pengecekan aparat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali menyampaikan informasi, sementara persoalan di lapangan justru seolah berjalan tanpa kepastian.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengatakan “akan segera kami tindaklanjuti.” Pada akhirnya, ukuran keberhasilan berada pada tindakan nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Jombang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan tertib. Dan sebagai daerah yang menyandang identitas Kota Santri, Jombang tentu layak mendapatkan keseriusan lebih dalam menjaga marwah daerah dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polres Jombang mengenai tindak lanjut laporan tersebut. (Red)
