Kabupaten Malang - Polres Malang membongkar dan memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di tengah ladang tebu, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026) petang.
Penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
Personel Polsek Pagelaran bersama Satreskrim Polres Malang mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi di lokasi.
Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan orang maupun aktivitas perjudian. Polisi hanya mendapati sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, sarana yang ditemukan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan bersama warga. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.
“Ketika petugas datang, aktivitasnya sudah tidak ada. Di lokasi hanya ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Sarana tersebut kemudian dimusnahkan bersama warga agar tidak kembali digunakan,” kata Budiono.
Budiono menegaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Malang juga mengapresiasi laporan masyarakat dan meminta warga segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas sesuai kondisi di lapangan.
Polisi berharap langkah pembongkaran dan pemusnahan sarana tersebut dapat mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kecamatan Pagelaran. (Red)
