Satreskrim Polres Kolaka Timur Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Print Friendly and PDF

BREAKING NEWS
Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •   Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •   Detikbhayangkaranews.com - Mengungkap Fakta, Peristiwa, Tajam dan Terupdate   •  

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Satreskrim Polres Kolaka Timur Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 28 September 2026,

 


Kolaka Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum setempat. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesiapan kepolisian dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan kendaraannya. Motor tersebut awalnya dititipkan di sebuah bengkel untuk diperbaiki, tetapi kemudian diduga dibawa kabur dan dijual oleh pihak bengkel tanpa mengembalikannya kepada pemilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan mendalam serta mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang relevan.

Kapolres Kolaka Timur melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H., membeberkan kronologi kejadian dugaan penggelapan tersebut. Peristiwa bermula sekitar bulan Juni 2026, ketika korban membawa sepeda motor Yamaha Mio M3 berplat nomor DT 2471 AT (Nomor Rangka: MH35E886OHJ106626, Nomor Mesin: E3R23-1388871) ke bengkel milik terduga pelaku berinisial MB di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Saat itu, korban meminta MB untuk mengganti klep dan seher motornya dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah perbaikan selesai.

"Pada 2 Juli 2026, terduga pelaku MB sempat menghubungi korban via WhatsApp untuk meminta uang muka sebesar Rp400.000 atau Rp300.000, namun korban menyampaikan belum memiliki uang," ungkap AKP Ahmad Fatoni.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, MB bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, untuk meminta uang sebesar Rp200.000. Korban pun menyerahkan uang tunai tersebut.

Kecurigaan mulai timbul pada 11 Juli 2026 saat korban mencoba menanyakan perkembangan perbaikan motornya melalui telepon, namun MB tidak merespons. Korban kemudian mendatangi langsung bengkel MB pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

"Di bengkel tersebut, korban hanya bertemu dengan adik MB. Sang adik menjelaskan bahwa MB sudah lama pergi ke Konawe Utara (Konut) dan motor korban telah diangkut menggunakan mobil ke lokasi yang tidak diketahui," jelas Kasat Reskrim.

Usaha korban untuk menghubungi MB kembali tidak membuahkan hasil karena panggilan telepon tidak pernah diangkat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23.200.000 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan memutuskan melapor ke Polres Kolaka Timur.

AKP Ahmad Fatoni menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap perbuatan yang merugikan orang lain akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan yang berhasil diamankan telah diserahkan kembali kepada korban dengan status pinjam pakai sambil menunggu proses hukum selesai. (@ntoDB)

TerPopuler