Kabupaten Malang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (33) dan AR (20), beserta barang bukti puluhan paket sabu dengan berat total mencapai 49,56 gram.
Kedua pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bantur itu ditangkap pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kemulan.
"Alhamdulillah, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Rulian, Selasa (13/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria di rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai media, mulai dari plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil dengan kode warna tertentu.
Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat isap sabu atau bong, dua buku catatan rekapitulasi penjualan, serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku.
"Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika," jelas Rulian.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penerapan pasal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penerapan pasal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan kasus di Kecamatan Turen ini menjadi bagian dari upaya Polres Malang dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Rulian menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk menggencarkan perang terhadap narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Malang," tegasnya.
Meski demikian, menurut Rulian, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dukungan berbagai lembaga, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Ia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
"Kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan tagline Bapak Kapolri, yaitu 'Polri Bersama Masyarakat'. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," pungkas Rulian.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. (*)
Pengungkapan kasus di Kecamatan Turen ini menjadi bagian dari upaya Polres Malang dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Rulian menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk menggencarkan perang terhadap narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Malang," tegasnya.
Meski demikian, menurut Rulian, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dukungan berbagai lembaga, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Ia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
"Kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan tagline Bapak Kapolri, yaitu 'Polri Bersama Masyarakat'. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," pungkas Rulian.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. (*)

