Tambang Diduga Ilegal di Jabung Disorot, Oknum Perangkat Desa Sukopuro Disebut Terlibat
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tambang Diduga Ilegal di Jabung Disorot, Oknum Perangkat Desa Sukopuro Disebut Terlibat

الجمعة، 14 أغسطس 2026,
Kabupaten Malang - Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, mulai menuai sorotan. Aktivitas penggalian tanah yang berada di antara Desa Sukopuro dan Desa Sidomulyo tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa kejelasan mengenai legalitas perizinannya. Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian, warga menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh oknum perangkat Desa Sukopuro berinisial SA, yang disebut menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Bahkan, lahan yang diduga menjadi lokasi penggalian disebut merupakan milik kakaknya, berinisial WR. Dugaan tersebut tentu bukan persoalan sepele. Jika benar aktivitas pertambangan berjalan tanpa izin, maka aparat penegak hukum perlu memastikan siapa pengelolanya, bagaimana status perizinannya, serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan aspek perlindungan lingkungan. Warga pun mempertanyakan bagaimana aktivitas penggalian tersebut bisa berlangsung apabila memang tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Terlebih, nama seorang perangkat desa disebut-sebut berada di balik kegiatan tersebut. Informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal itu kemudian disampaikan kepada jajaran Polsek Jabung. Kanit Reskrim Polsek Jabung, Aipda Tatag Ari Martanto, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/8/2026), mengaku sedang sakit. Namun demikian, ia menyatakan akan mengecek informasi tersebut. "Saya cek dulu nggih," jawab Aipda Tatag. Sementara Kapolsek Jabung AKP Sumarsono, S.H., merespons tegas laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan turun melakukan pengecekan. "Siap kami cek ke lapangan saudaraku Mas Didik, terima kasih infonya," ujar AKP Sumarsono. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si., juga telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dan menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan awak media. Kini publik menunggu langkah konkret aparat. Bukan hanya sebatas mengecek lokasi, tetapi juga memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin, siapa pemilik dan pengelolanya, dari mana material diambil, serta apakah kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat. Jika benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan hukum tentu menjadi penting agar kegiatan serupa tidak terus berlangsung dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran. Apalagi, dugaan keterlibatan seorang perangkat desa membuat persoalan ini semakin sensitif. Aparat diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga tidak muncul anggapan bahwa status atau jabatan seseorang dapat menjadi tameng dari proses pemeriksaan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola untuk meminta klarifikasi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SA maupun pihak terkait lainnya.

Hak Jawab SA Terkait Pemberitaan Dugaan Pertambangan di Sukopuro

Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan di wilayah antara Desa Sukopuro dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, SA menyampaikan hak jawab kepada redaksi media ini pada Sabtu (15/8/2026).

Dalam klarifikasinya, SA membantah dirinya melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya. SA menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan pertambangan dan hanya membantu meratakan tanah milik kakaknya. “Saya tidak melakukan pertambangan. Saya hanya membantu meratakan tanah kakak saya,” ujar SA kepada redaksi. Menurut SA, aktivitas penggunaan alat berat di lokasi tersebut semata-mata berkaitan dengan kegiatan pemerataan tanah. Ia juga membantah memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. “Saya tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu. Tanah tersebut hanya saya berikan saja,” jelasnya. SA juga menyampaikan bahwa alat berat yang digunakan di lokasi akan ditarik keluar. Ia menyatakan penarikan alat berat tersebut dilakukan mulai Sabtu (15/8/2026). “Mulai hari ini alat berat saya tarik keluar dari lokasi,” tegas SA. Dengan adanya hak jawab tersebut, redaksi memuat klarifikasi SA sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut merupakan informasi yang berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima redaksi pada saat berita diterbitkan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun informasi tambahan sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

TerPopuler