Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 50 Tokoh Siap Jamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 50 Tokoh Siap Jamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo

الجمعة، 19 يونيو 2026,

Jakarta - Sebanyak 50 tokoh nasional dikabarkan siap pasang badan untuk memberikan jaminan terkait permohonan penangguhan penahanan pakar telematika, Roy Suryo. Kasus yang menjerat Roy Suryo ini berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/6/2026).

"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy," ujar Khozinudin kepada awak media.

Khozinudin menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut akan dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara beserta tersangka (tahap dua).

"Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambah Khozinudin.

Meski enggan merinci seluruh daftar nama yang bersedia menjadi penjamin, Khozinudin membocorkan beberapa nama tokoh besar yang ikut memberikan dukungan materiil dan moril tersebut. Di antaranya adalah:

  • Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin (Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
  • Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia)

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Khozinudin juga sempat membandingkan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan kasus hukum lain. Ia menyoroti sosok Silfester Matutina yang dinilainya tak kunjung dieksekusi meskipun status hukumnya sudah inkrah. Pihaknya berharap ada keadilan dan kesamaan perlakuan di mata hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus Roy Suryo ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut masih terus berjalan menunggu koordinasi pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.

TerPopuler