Kejati Sultra Geledah Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Kembangkan Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp233 Miliar
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejati Sultra Geledah Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Kembangkan Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp233 Miliar

الثلاثاء، 23 يونيو 2026,

Kolaka – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, pada Selasa (23/6/2026) sore.

Penggeledahan yang berlangsung di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, itu dilakukan dengan pengamanan ketat. Pintu gerbang utama rumah jabatan tampak tertutup rapat, sementara sejumlah jaksa penyidik yang didampingi personel TNI berjaga di sekitar lokasi selama proses berlangsung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

"Hal ini saya perintahkan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para tersangka terdahulu," kata Sugeng, Selasa malam.

Ia menjelaskan, dalam putusan pengadilan terhadap para terdakwa sebelumnya ditemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Dalam putusan tersebut diperoleh bukti baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat maupun menikmati kekayaan negara yang dikorupsi," ujarnya.

Nama Husmaluddin sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan perkara korupsi pertambangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Desember 2025. Saat itu, Direktur PT AMIN, Machrusy, yang kini telah berstatus terpidana, mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Bupati Kolaka tersebut.

Dalam persidangan, Husmaluddin melalui PT BPS diduga menggunakan dokumen milik PT AMIN untuk melakukan penjualan ore nikel ilegal sebanyak tiga kali dari area bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM di Kabupaten Kolaka Utara.

Meski demikian, Kejati Sultra belum mengungkap secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Tolong sabar ya, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa di lapangan. Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai, Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi," tegas Sugeng.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, meminta masyarakat dan media untuk bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik yang masih melakukan pengumpulan data dan alat bukti.

Menurut Irwan, pembatasan informasi pada tahap awal penyidikan dilakukan untuk menjaga kerahasiaan proses hukum dan mencegah potensi gangguan terhadap penyidikan.

"Kami harus menjaga kerahasiaan dan netralisasi proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Jika terlalu dini dipublikasikan, kami khawatir muncul upaya dari pihak tertentu untuk menghambat proses, terutama risiko penghilangan atau pengrusakan alat bukti yang krusial," jelasnya.

Kasus korupsi pertambangan yang menjadi perhatian Kejati Sultra tersebut tercatat telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar. Hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan orang terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar di Sulawesi Tenggara karena mencakup aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel dari lahan bekas IUP yang telah dicabut pemerintah.

Selain memburu keterlibatan pihak-pihak baru, Kejati Sultra juga fokus melakukan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi. Dari total kerugian negara yang terungkap, masih terdapat sekitar Rp175 miliar aset yang terus ditelusuri dan diburu oleh penyidik.

Tak hanya menggeledah rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, tim penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting, termasuk meminta keterangan dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

TerPopuler