Kelangkaan Solar Masih Terjadi, Aktivitas Bos Mafia Solar JB di Bojonegoro Diduga Belum Tersentuh Hukum
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kelangkaan Solar Masih Terjadi, Aktivitas Bos Mafia Solar JB di Bojonegoro Diduga Belum Tersentuh Hukum

الأربعاء، 24 يونيو 2026,

Bojonegoro – Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, muncul sorotan terhadap dugaan aktivitas pengurasan solar bersubsidi yang disebut-sebut masih berlangsung.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah SPBU di Bojonegoro masih memasang papan informasi bertuliskan "Solar Habis" maupun "Solar Masih Dalam Perjalanan". Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.

Namun di tengah situasi tersebut, seorang pria berinisial JB yang dikenal sebagai warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga masih leluasa menjalankan aktivitas pengumpulan atau pengurasan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, solar bersubsidi yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali ke wilayah Blora dengan harga yang mendekati BBM industri. Dugaan praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya penindakan hukum terhadap JB terkait dugaan aktivitas tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada berbagai pihak di lingkungan Polres Bojonegoro, mulai dari Kanit Pidum Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi, S.Tr.K., Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, nomor pengaduan "Matur Pak Kapolres Bojonegoro", hingga Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait dugaan aktivitas ilegal yang disebut dilakukan oleh JB maupun langkah-langkah penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran serta mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat praktik-praktik yang melanggar ketentuan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TerPopuler