Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pihaknya akan mencermati seluruh informasi yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk kesaksian yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.
Setyo menegaskan informasi yang terungkap di persidangan tidak akan diabaikan dan menjadi bahan kajian bagi penyidik KPK.
"Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo di Gedung LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Seperti lazimnya, jaksa penuntut akan menyusun laporan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan setelah proses penuntutan selesai.
"Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," ujarnya.
Setyo menegaskan seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan kajian sebelum KPK mengambil langkah lebih lanjut.
"Semuanya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap impor di DJBC sekaligus bos PT BlueRay Cargo, John Field, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp21 miliar kepada Djaka Budhi Utama. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, John mengungkap adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
John menyebut kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum menjalani persidangan.
Jaksa KPK mengungkapkan pemberian uang kepada Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap penyerahan dilakukan dalam amplop berisi Rp3 miliar sehingga total nilai yang diduga diterima mencapai Rp21 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan PT BlueRay Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.
Ketiganya didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, jaksa juga menyebut para terdakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.