Mahasiswa Soroti Kelangkaan BBM Subsidi, Dugaan Pengangsuan Solar di Bojonegoro Jadi Perhatian Publik
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Mahasiswa Soroti Kelangkaan BBM Subsidi, Dugaan Pengangsuan Solar di Bojonegoro Jadi Perhatian Publik

الأحد، 21 يونيو 2026,
Bojonegoro – Di tengah aksi demonstrasi mahasiswa yang salah satu tuntutannya menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Jawa Timur, disebut masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pria berinisial JB, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi aktor utama dalam praktik pengangsuan BBM bersubsidi di SPBU 53.621.20 yang berada di Jalan Bojonegoro-Ngawi, Desa Wonogiri, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

JB diduga melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang dan melebihi batas kewajaran di SPBU tersebut. Setelah mendapatkan BBM bersubsidi, solar tersebut diduga langsung dibawa keluar wilayah Jawa Timur menuju Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk kepentingan komersial yang diduga melanggar ketentuan.

Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

"Kalau tidak ada bekingan dari oknum aparat penegak hukum, sudah pasti usahanya tidak bertahan lama," ujar sumber tersebut, Minggu (21/6/2026).

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial HR yang disebut merupakan oknum aparat penegak hukum (APH) dan diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.

Sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu semakin menguat di tengah keluhan masyarakat mengenai kelangkaan solar dan dampaknya terhadap perekonomian. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Bojonegoro hingga Mabes Polri, dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut demi menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Hingga berita ini ditayangkan, JB belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini. Sementara itu, pihak yang disebut berinisial HR maupun jajaran Polres Bojonegoro juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip praduga tak bersalah.

TerPopuler