Satgas IKN Tuntaskan Delapan Perkara Tambang Batu Bara Ilegal, Kini Bidik Tambang Pasir dan Batu
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Satgas IKN Tuntaskan Delapan Perkara Tambang Batu Bara Ilegal, Kini Bidik Tambang Pasir dan Batu

الخميس، 18 يونيو 2026,
Balikpapan - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntaskan proses hukum delapan perkara besar tambang batu bara ilegal yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2025. Seluruh perkara pidana lingkungan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penanganan kasus tambang batu bara tanpa izin dilakukan secara bertahap dengan operasi yang menyasar sejumlah wilayah strategis.

“Petugas menyisir area Samboja hingga Samboja Barat. Operasi masif juga menyasar kawasan Tahura Bukit Soeharto yang mengarah ke Sepaku,” ujar Edgar, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, seluruh laporan hasil penindakan telah diserahkan kepada berbagai instansi berwenang secara lintas sektoral, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kehutanan, hingga Gakkum ESDM.

“Itu ada lebih kurang sampai dengan tahun 2025, sekitar delapan perkara yang sudah kita laporkan,” katanya.

Edgar mengungkapkan, operasi terbesar dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berhasil membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

“Puncaknya adalah lokasi yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2025 sekitar September atau Oktober,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidikan terhadap perkara utama tersebut telah rampung dan para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan.

“Sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan berlangsung ke persidangan,” tuturnya.

Usai menuntaskan perkara tambang batu bara ilegal, Satgas IKN kini mengalihkan fokus pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir dan batu tanpa izin yang berada di luar kawasan hutan lindung.

“Yang ada itu di luar kawasan hutan berupa tambang pasir dan batu yang saat ini menjadi target kami,” ujar Edgar.

Penegakan hukum ini dinilai penting mengingat besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil pemetaan Satgas, luas kawasan hutan lindung yang mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal mencapai sekitar 4.000 hektare.

“Kalau di Tahura, berdasarkan data yang kami himpun, itu lebih kurang 4.000 hektare,” ungkapnya.

Selain itu, Satgas juga menemukan praktik penguasaan lahan secara ilegal untuk perkebunan di kawasan konservasi yang luasnya mencapai sekitar 8.000 hektare.

“Kalau kebun ilegal itu mencapai 8.000 hektare,” paparnya.

Di sektor kehutanan, Satgas IKN masih memantau aktivitas pembalakan liar. Namun, menurut Edgar, praktik perdagangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung kini telah menurun drastis.

“Kayu ini kecil potensinya, karena mereka sudah tidak lagi mengambil kayu sebagai objek bisnis,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat setempat umumnya hanya memanfaatkan kayu untuk kebutuhan sarana darurat, seperti membangun rumah atau jembatan desa.

“Jadi sudah tidak lagi diperjualbelikan,” tambahnya.

Meski demikian, Satgas IKN tetap menindak setiap temuan pembalakan liar. Sejumlah perkara terkait kayu ilegal telah dilimpahkan kepada Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, aparat penegak hukum belum merilis besaran kerugian materiil akibat aktivitas ilegal tersebut. Pemerintah akan melibatkan tim ahli untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan secara menyeluruh.

“Kalau dihitung, kerugian dari lingkungan maupun objek yang akan diperjualbelikan itu sudah pasti ada,” pungkas Edgar.

TerPopuler