Jepara - Tim gabungan terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga lokasi tambang tanpa izin di Desa Pancur Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2026).
Ketiga tambang illegal tersebut tetap nekat dan masih terus beroperasi meski sudah diperingatkan pada inspeksi dinas yang berkompeten sebelumnya.
Inspeksi dilakukan di dua lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong,dan satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon,Kecamatan Pecangaan Jepara.
Tim gabungan terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Dinas PUPR,BPKAD,Satpol PP danDamkar,
Diskominfo,Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan,Satreskrim Polres Jepara,dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Akhmad Nafe' Sutejo selaku Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sudah diperiksa pada 7 Juli 2026,namun saat tim kembali datang, aktivitas masih berlangsung.
"Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026,tetapi tetap nekat saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut dan tidak mengindahkan,"ungkapnya.
Di lokasi pertama, tambang andesit milik pria berinisial ( N )di Dukuh Bomo,Desa Pancur,petugas mendapati sejumlah operator tambang melarikan diri saat tim tiba.Di lokasi ditemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor. Bahkan,dua titik mata air juga masih terbuka akibat aktivitas tambang.
Di lokasi kedua, tambang andesit milik seseorang berinisial ( B ) di Dukuh Sukorejo,Desa Pancur, tim menemukan satu truk pengangkut batuan sisa tambang beserta kru,dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan sekitar 300 meter dari lokasi tambang.
Karena tidak ada operator maupun pekerja yang dapat dimintai keterangan,tim menghentikan kedua aktivitas tambang dengan memasang garis Satpol PP.
Pemilik kedua tambang akan menerima surat pemberitahuan penutupan karena illegal dan belum memiliki izin.
Mereka juga diminta mempertanggungjawabkan andesit yang telah digali dan dijual. Selain itu, mereka harus memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara serta mengurus perizinan apabila hendak melanjutkan usaha.
Sementara itu, inspeksi di lokasi ketiga dilakukan di Desa Pecangaan Kulon,Kecamatan Pecangaan.Tambang yang dikelola seseorang berinisial ( R ) atau ( TF ) itu diketahui baru beroperasi sekitar enam hari.
Saat para petugas sidak di lokasi tambang,menemukan satu unit loader, sembilan truk dump, bukaan tambang seluas sekitar 400 meter persegi,dan dinding galian setinggi sekitar lima meter.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Di lokasi ini, sebelumnya kami sudah inspeksi dan dibuatkan BAP pada 14 Juli 2026,”jelasnya.
Tim kemudian menghentikan aktivitas dan menutup lokasi dengan memasang garis Satpol PP.Pelaku juga diminta membayar pajak atas material yang telah dijual.
Apabila aktivitas tambang tetap berlangsung setelah inspeksi,penanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.