Pakar Hukum Bersama Komunitas Pers Desak Hentikan Intimidasi: UKW Bukan Alat Kriminalisasi terhadap Wartawan
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pakar Hukum Bersama Komunitas Pers Desak Hentikan Intimidasi: UKW Bukan Alat Kriminalisasi terhadap Wartawan

الأحد، 12 يوليو 2026,

Bogor – Pernyataan yang menyebutkan bahwa "wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana" dinilai sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketakutan, mengancam kemerdekaan pers, serta memecah persatuan profesi wartawan di Indonesia.

Pada 11 Juli 2026 beredar pernyataan dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi profesi wartawan di beberapa daerah, termasuk PWI Kabupaten Bogor, yang menyebut bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana penjara. Pernyataan tersebut memicu kegaduhan dan keresahan di kalangan insan pers di berbagai daerah.

Menurut kajian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pasal 1 angka 4 UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat persyaratan bahwa seseorang harus memiliki sertifikat UKW untuk diakui sebagai wartawan.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Sementara Pasal 9 UU Pers mengatur mengenai perusahaan pers, sehingga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan UKW sebagai syarat seseorang dapat menjalankan profesi wartawan.

Pakar hukum sekaligus Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas jurnalistik, bukan sebagai syarat legal seseorang menjalankan profesi wartawan.

"UKW merupakan sarana peningkatan kapasitas wartawan, bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi. Tidak ada ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang hanya karena belum memiliki UKW. Pernyataan seperti itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat," tegas Prof. Sutan.

Menurutnya, Dewan Pers juga telah berulang kali menjelaskan bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, bekerja pada perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan yang mengaitkan UKW dengan ancaman pidana dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain menciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan, memicu intimidasi antarsesama profesi, mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi, serta berpotensi menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Atas dasar itu, komunitas pers bersama sejumlah pemerhati hukum mendesak pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut, termasuk oknum yang mengatasnamakan organisasi profesi wartawan, untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik dan mencabut pernyataan yang dinilai menyesatkan.

Mereka juga meminta Dewan Pers terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan insan pers mengenai kedudukan UKW sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat legal profesi wartawan. Seluruh organisasi pers juga diimbau untuk mengedepankan persatuan, profesionalisme, serta peningkatan kualitas karya jurnalistik daripada saling menjatuhkan.

Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah diminta tidak menjadikan informasi yang tidak memiliki dasar hukum sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

Pernyataan Sikap
  1. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan yang belum memiliki UKW.
  2. Menuntut pelurusan informasi bahwa UKW bukan merupakan syarat wajib untuk menjalankan profesi wartawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Mendorong persatuan antara wartawan yang telah mengikuti UKW maupun yang belum, dalam satu rumah besar pers Indonesia.
  4. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dan menjaga kebebasan berekspresi sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TerPopuler