Korban meninggal dunia setelah ditemukan tidak sadarkan diri di jalur pendakian, tepatnya setelah melewati Pos 5 atau Petilasan Eyang Pandu menuju Pos 6.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat korban melakukan registrasi sebagai peserta pendakian Pegunungan Muria Puncak 29. Korban kemudian mendaki bersama rombongan melalui jalur yang telah ditentukan.
Saat tiba di Pos 3, korban sempat beristirahat dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Dari hasil pemeriksaan, kondisi korban dinyatakan lemah sehingga dokter menyarankan agar korban tidak melanjutkan pendakian.
Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan menuju puncak. Sekitar pukul 11.24 WIB, korban ditemukan tergeletak dan tidak sadarkan diri setelah melewati Pos 5 menuju Pos 6.
Saksi kemudian meminta bantuan petugas di Pos 6. Tim medis Medical Adventure yang dipimpin dr. Diah Ayu, bersama asistennya dan personel BPBD, segera memberikan pertolongan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Korban kemudian dievakuasi secara manual dari Pos 5 menuju Base Camp Puncak 29 pada pukul 13.01 WIB dan tiba sekitar pukul 14.55 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sudah tidak memiliki denyut nadi maupun tanda-tanda kehidupan. Korban pun dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah selanjutnya dievakuasi menuju Balai Desa Rahtawu. Sekitar pukul 15.10 WIB, Unit Inafis Polres Kudus bersama Kepala Puskesmas Gondosari, dr. Wahyu Besar, melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia akibat kelelahan dan faktor usia.
Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka.