Dugaan Judi Sabung Ayam di Desa Gempol Nganjuk Dikeluhkan Warga, Polisi Diminta Segera Tindak Lanjuti
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dugaan Judi Sabung Ayam di Desa Gempol Nganjuk Dikeluhkan Warga, Polisi Diminta Segera Tindak Lanjuti

الجمعة، 14 أغسطس 2026,
Kabupaten Nganjuk - Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam dilaporkan berlangsung di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Keberadaan aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam tersebut dikaitkan dengan seorang warga yang dikenal dengan nama Hendro. Namun, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan arena tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Dugaan aktivitas perjudian itu bahkan telah dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian melalui layanan WhatsApp (WA) Lapor Kapolres Nganjuk. Laporan tersebut mendapat respons dari petugas. Dalam jawaban yang diterima pelapor, pihak kepolisian menyampaikan, “Terima kasih informasinya, segera ditindak lanjuti.” Respons tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah diterima oleh jajaran Polres Nganjuk dan akan ditindaklanjuti. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti langkah penindakan maupun pengecekan yang telah dilakukan aparat di lokasi yang dilaporkan. Aktivitas yang diduga sebagai arena judi sabung ayam tersebut pun masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan atau statement terkait laporan dugaan aktivitas perjudian tersebut. Warga berharap laporan yang telah disampaikan melalui kanal resmi kepolisian tidak berhenti pada tahap penerimaan informasi, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret sesuai ketentuan hukum apabila petugas menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian. Terlebih, praktik perjudian apabila terbukti berlangsung di tengah lingkungan masyarakat dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan, serta memberikan dampak sosial bagi warga sekitar. Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum bertindak secara tegas dan objektif terhadap setiap laporan dugaan perjudian, termasuk dengan melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan bukti yang cukup. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Nganjuk mengenai hasil penelusuran maupun tindakan yang telah dilakukan terkait laporan dugaan judi sabung ayam di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Rejoso.

TerPopuler