Lumajang - Sungguh ironis. Ketika masyarakat bersiap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dugaan praktik perjudian justru disebut masih leluasa berdenyut di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Bukan sekadar isu. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada 16 Agustus 2026 aktivitas perjudian di lokasi tersebut kembali disebut berlangsung. Bahkan, dalam sehari dikabarkan terjadi 14 kali tarung.
Aktivitas tersebut disebut dimulai sejak pagi dengan sabung ayam menggunakan pisau atau tajen. Setelah itu, pada siang hari permainan berlanjut dengan sabung ayam Bangkok yang dikenal dengan istilah tegel.
Tidak berhenti di arena sabung ayam, lokasi tersebut juga disebut berkaitan dengan permainan judi lainnya, mulai dari dadu hingga capjikia.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “apakah perjudian itu ada?”, melainkan “mengapa aktivitas yang telah berulang kali dilaporkan masih bisa berlangsung?”
Sudah Dilaporkan, Kok Masih Bisa Jalan?
Yang membuat persoalan ini semakin serius, dugaan aktivitas perjudian tersebut disebut bukan baru sekali diketahui atau dilaporkan masyarakat.
Informasi mengenai lokasi itu disebut telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang, bahkan diteruskan hingga Polda Jawa Timur.
Pengaduan juga disebut telah masuk melalui nomor WhatsApp pengaduan Polres Lumajang. Respons dari pihak kepolisian pun telah diterima, dengan jawaban bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun, apabila pada 16 Agustus 2026 aktivitas perjudian benar-benar kembali berlangsung hingga disebut mencapai 14 kali tarung, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas tindak lanjut tersebut.
Laporan diterima, tetapi arena tetap berjalan. Informasi disampaikan, tetapi aktivitas kembali berlangsung. Lantas, di mana keberadaan penegakan hukumnya?
Kondisi seperti ini tentu berpotensi melahirkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Jangan sampai publik akhirnya menilai bahwa laporan masyarakat hanya berhenti sebagai administrasi pengaduan tanpa diikuti tindakan nyata di lapangan.
Benarkah Aparat Tak Berani Menyentuh?
Lebih sensitif lagi, arena yang disebut menjadi lokasi perjudian tersebut dikabarkan dikenal warga sebagai tempat yang diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD berinisial SD.
Tudingan tersebut tentu harus diverifikasi dan dibuktikan. Tidak boleh seseorang dinyatakan terlibat hanya berdasarkan informasi atau klaim masyarakat.
Namun, justru karena terdapat nama seorang pejabat publik yang disebut-sebut dalam informasi tersebut, aparat penegak hukum semestinya menunjukkan transparansi dan keberanian yang lebih kuat, bukan sebaliknya.
Jika memang tidak ada keterlibatan SD, sangat mudah bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum.
Baca Juga : https://www.detikbhayangkara.com/2026/08/15/judi-sabung-ayam-dadu-dan-capjikia-diduga-terus-berlangsung-di-lumajang-aph-dipertanyakan/
14 Kali Tarung, Bukan Aktivitas Sembunyi-Sembunyi?
Informasi mengenai 14 kali tarung dalam satu hari juga menimbulkan pertanyaan lain.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung sebanyak itu, bagaimana mungkin kegiatan sebesar itu tidak terdeteksi? Bagaimana kendaraan, orang-orang yang datang, ayam aduan, hingga aktivitas taruhan dapat berlangsung tanpa diketahui aparat?
Pertanyaan tersebut sepenuhnya wajar dilontarkan publik, terlebih jika laporan mengenai lokasi tersebut memang sudah berkali-kali disampaikan.
Jangan sampai masyarakat yang berani melapor justru merasa sia-sia karena aktivitas yang mereka adukan tetap berjalan.
Sebab, tugas aparat bukan hanya menerima pengaduan. Tugas aparat adalah memastikan hukum benar-benar bekerja.
Momentum Kemerdekaan Jangan Dicederai Perjudian
Perayaan HUT ke-81 RI seharusnya menjadi momentum memperkuat ketertiban, keamanan, dan rasa percaya masyarakat terhadap negara.
Tetapi apabila pada malam menjelang peringatan kemerdekaan dugaan perjudian masih berlangsung secara terbuka, kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri.
Kemerdekaan seharusnya berarti masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum. Bukan menyaksikan dugaan praktik perjudian terus berulang sementara laporan demi laporan seolah tidak menghasilkan tindakan yang terlihat.
Karena itu, masyarakat layak menunggu langkah konkret Polres Lumajang dan Polda Jatim.
Bukan sekadar jawaban, “baik, terima kasih atas informasinya”, tetapi tindakan nyata di lapangan apabila setelah dilakukan verifikasi memang ditemukan tindak pidana perjudian.
Publik juga berhak mengetahui: apakah lokasi tersebut benar-benar akan ditindak, atau kembali dibiarkan hingga aktivitas perjudian berikutnya berlangsung?
Satu hal yang harus ditegaskan, pemberantasan perjudian tidak boleh mengenal status sosial, jabatan, koneksi maupun kekuasaan. Kalau salah, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan.
Jangan biarkan diamnya aparat justru menciptakan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Lumajang, Polda Jatim, pengelola lokasi, serta pihak yang disebut berinisial SD. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.