Judi Sabung Ayam, Dadu dan Capjikia Diduga Terus Berlangsung di Lumajang, APH Dipertanyakan
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Judi Sabung Ayam, Dadu dan Capjikia Diduga Terus Berlangsung di Lumajang, APH Dipertanyakan

السبت، 15 أغسطس 2026,
Kabupaten Lumajang - Aktivitas perjudian yang diduga meliputi sabung ayam, dadu, hingga capjikia disebut masih berlangsung di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap respons aparat penegak hukum (APH), terlebih aktivitas itu sebelumnya telah dilaporkan melalui kanal pengaduan Polres Lumajang. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya sejumlah aktivitas perjudian. Bahkan, pemilik kalangan disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD berinisial SD. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Pada 14 Agustus 2026, aktivitas tersebut telah dilaporkan melalui nomor pengaduan Polres Lumajang. Laporan tersebut mendapat jawaban, “Baik.. terimakasih atas informasinya.” Ironisnya, sehari kemudian, 15 Agustus 2026, aktivitas yang dilaporkan tersebut disebut masih berjalan. Bahkan, berdasarkan pantauan redaksi, lokasi terlihat ramai pengunjung. Redaksi kembali menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Aktivitas perjudian di lokasi itu disebut berlangsung dalam beberapa waktu berbeda. Pada pagi hari, 15 Agustus 2026, disebut berlangsung sabung ayam menggunakan pisau yang dikenal dengan istilah tajen. Sementara pada sore hingga malam hari, lokasi tersebut kembali disebut digunakan untuk sabung ayam aduan jenis Bangkok atau yang dikenal warga sebagai tegel. Karena laporan melalui nomor pengaduan Polres Lumajang belum mendapatkan respons lanjutan, redaksi kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Lumajang Iptu M. Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Dalam komunikasinya, Kasat Reskrim meminta agar lokasi dikirim melalui share location. “Share loc mas. Sambil di videokan orang-orangnya,” demikian jawaban Kasat Reskrim. Redaksi kemudian mengirimkan share location sebagaimana diminta. Setelah itu, Kasat Reskrim kembali meminta dokumentasi yang mencantumkan waktu. “Fotoin yang ada tanggalnya mas, biar jelas waktunya,” ujar Kasat Reskrim. Permintaan tersebut kemudian menjadi sorotan karena aktivitas perjudian disebut masih berlangsung ketika laporan disampaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana respons cepat aparat terhadap laporan dugaan perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka. Publik tentu berharap laporan masyarakat tidak berhenti sebatas jawaban administratif berupa ucapan terima kasih atau permintaan dokumentasi. Jika benar terdapat aktivitas perjudian, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh di balik lokasi tersebut juga perlu diperiksa secara objektif. Status atau latar belakang seseorang semestinya tidak menjadi alasan bagi aparat untuk ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polres Lumajang mengenai apakah telah dilakukan pengecekan maupun tindakan terhadap lokasi tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak berinisial SD. Pertanyaan publik kini sederhana: jika laporan sudah disampaikan dan lokasi telah diberikan, kapan aparat akan turun melakukan pengecekan?

TerPopuler