Tambang Galian C Tak Berizin di Drokilo Ditutup Satpol PP Bojonegoro, Kasun Disebut Terlibat Mengelola
Print Friendly and PDF

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tambang Galian C Tak Berizin di Drokilo Ditutup Satpol PP Bojonegoro, Kasun Disebut Terlibat Mengelola

الأربعاء، 12 أغسطس 2026,

Kabupaten Bojonegoro - Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan warga. Selain menimbulkan polusi, aktivitas tersebut diduga berdampak terhadap kerusakan infrastruktur lingkungan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material bertonase berat.

Keluhan warga tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Atas temuan tersebut, aktivitas tambang kemudian dilakukan penutupan.

Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeny, membenarkan adanya penertiban tersebut. Menurutnya, pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” kata Laela, Rabu (12/8/2026).

Selain persoalan legalitas, warga sebelumnya mengeluhkan kondisi jalan dan jembatan yang diduga mengalami kerusakan akibat sering dilintasi truk pengangkut material tambang.

Aktivitas kendaraan bertonase berat yang keluar masuk lokasi tambang juga disebut menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Dalam pengecekan tersebut, petugas Satpol PP juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat.

Namun, ketika petugas menanyakan mengenai siapa pemilik tambang tersebut, kasun yang bersangkutan disebut tidak mengetahui secara pasti.

“Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” jelas Laela.

Penutupan tambang tersebut menjadi langkah penertiban Pemkab Bojonegoro terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku. Pasalnya, aktivitas tambang tanpa legalitas tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, infrastruktur, serta masyarakat di sekitar lokasi.

Dengan adanya penutupan tersebut, aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan.

TerPopuler