Kolaka Timur – Rencana pembangunan Bendungan Gunung Jaya, Kecamatan Dangia di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) membawa harapan besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Proyek yang rencananya dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero), salah satu perusahaan BUMN yang memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur bendungan, diharapkan benar-benar mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap aturan terutama dalam pengadaan material konstruksi.
Pemerintah beserta aparat penegak hukum harus mengeluarkan peringatan keras dan tegas kepada seluruh kontraktor, konsultan pengawas, serta pihak terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional pembangunan bendungan yang bakal dikerjakan di Kolaka Timur.
Seluruh pelaksana pekerjaan diwajibkan memastikan bahan bangunan berupa batu gunung dan pasir yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi lengkap, serta dilarang sama sekali menggunakan material hasil penggalian tanpa izin.
Peringatan ini didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan batu dan pasir wajib dilandasi izin sah dari instansi berwenang. Pihak yang menerima dan menggunakan hasil tambang ilegal juga dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Setiap penggunaan material tidak sah turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pengambilannya.
Seluruh material harus memiliki asal-usul jelas, lolos uji mutu, dan bebas dari pelanggaran hukum. Sebab konsekuensi berat yang akan di tanggung bagi pelanggar penggunaan bahan ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang berisiko fatal dan menjerat pelaku dengan hukuman berat.
Selain itu bahaya konstruksi yang menggunakan material tanpa uji laboratorium tidak menjamin kekuatan bangunan, berpotensi menyebabkan keretakan, kegagalan struktur, hingga jebolnya bendungan yang memakan korban jiwa dan kerugian materiel luar biasa besar.
Hal itu menjadi penting karena persoalan material galian C di Koltim masih menyisakan persoalan. Dimana hingga saat ini belum terdapat usaha tambang galian C di Koltim yang memiliki perizinan resmi.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri ketika proyek berskala besar membutuhkan material dalam jumlah tidak sedikit.
Jangan sampai kebutuhan material proyek justru membuka ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin. Proyek pemerintah yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat jangan sampai secara tidak langsung menjadi pasar bagi material yang sumbernya tidak jelas.
Dikutip dari haluan Sultra.id, Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, mengungkapkan saat ini terdapat 11 perusahaan pertambangan galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Hasbullah mengatakan, penerbitan RKAB ini mengacu pada peraturan terbaru yang memberikan kewenangan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menyetujui RKAB sektor galian C.
"Dulu RKAB galian C masih menjadi kewenangan pusat, tetapi sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ini tentu akan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah," kata Hasbullah, Selasa (11/2/2025).
Ditambahkan, 11 perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Sultra. Telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Hasbullah menegaskan, penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Sultra bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tambang galian C.
“Kami berharap perusahaan yang telah mendapatkan RKAB bisa menjalankan kegiatan operasional dengan baik dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan,"ujarnya.
Hasbullah pula mengingatkan agar perusahaan yang belum mengantongi RKAB tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi.
"Jika ada yang beroperasi tanpa RKAB, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Berikut 11 Perusahaan yang telah Mendapatkan RKAB Tahun 2025:
Kabupaten Konawe Selatan
- PT Naga Mas Sultra – Pasir Kuarsa (450.000 ton)
- PT Hangtian Nur Cahaya – Pasir Kuarsa (1.040.000 ton)
- PT Citra Khusuma Sultra – Batu Gamping (1.040.000 ton)
- CV Ilyas Karya – Batu Gamping (2.000.000 m³)
- PT Hoffmen Energi – Batu Gamping (490.000 ton)
- PT Ramadhan Moramo Raya – Batu Gamping (490.000 ton)
- PT Bintang Energi Mineral – Pasir Kuarsa (600.000 ton) dan (230.769 m³)
- PT Hikmah Riana Mandiri – Batu Gamping (210.500 m³)
- PT Bintang Morosi Sejahtera – Batu Gamping (75.000 m³)
- PT Gasing Sulawesi – Pasir Kuarsa (180.000 ton)
- PT Diamond Alfat Propertindo – Kalsit (360.000 ton)